WHAT'S NEW?
Loading...
HAK WANITA MEMILIH CALON SUAMI
Assalamualaikum wr.wb ..
Di kesempatan kali ini ingin beragi pengetahuan yang saya dapatkan dari sebuah buku yang dirterbitkan oleh MIZANI,dari Abu hurairah r.a :Rasullah saw bersabda ,"janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan jangan lah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuanya.
Hadis ini menjelaskanhak perempuan untuk memperoleh kebebasan dalam memilih calon suami,oleh karena itu ,anak gadis boleh diikahkan hanya bila telah dimintai persetujuanya ,dan janda hanya boleh dinkahka bila telah dimintai pedapatny.Hal itu bukan berarti bahwa mereka boleh menikah tanpa ijin wali .
Al hafidz berkata ,"Dalam hal ini ,tidak ada indikasi yang menunjukan bahwa ijin wali tidak diperlukan .Sebaliknya,ada indikasi yang kuat untuk meminta izin wali dalam menikahkan perempuan :gadis atau janda".
Imam Al nawawi juga mengomentari hak janda ini.Ia berkata,"Ketahuilah bahwa bahwa kata ahaqqu (Lebih berhak) menunjukan makna kesertaan (musyarakah).Artinya ,janda mempunyai hak atas dirinya dalam pernikahan dan walinya pun memiliki hak dalam hal tersebut.Namun hak janda itu lebih kuat dari hak wali .Oleh karena itu,apabila wali hendak menikahkannya dengan seorang laki-laki yang sederajat,tetapi janda itu menolaknya ,ia tidak boleh dipaksa.Sebaliknya ,apabila ia ingin menikah dengan seorang laki-laki yang sederajat ,tetapi walinya mencegah nya,wali tersebut boleh dipaksa.Seandainya wali tetap dengan pendirianya,hakim (qadhi) boleh menikahkanya.Hal ini menunjukan bahwa hak janda dalam penentuan pernikahan lebih besar dari pada hak wali"
Sedikit pengetahuan tentang hak pernikahan yang didominasi oleh JANDA :-D
semoga bermanfaat
Wassalamualaikum wr. wb ..
0 komentar:
Posting Komentar